Kamis, 11 Agustus 2011

Teks Pidato Sederhana

Oleh : N Noeroel
“Larangan Menyuap”

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأََشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ؛
Hadiruun walhadirot rohimakumullah….
Negeri ini konon selalu dikotori dengan praktik suap sejak dahulu kala hingga era digital sekarang ini. Tak heran berbagai jenis mafia tumbuh subur di negeri ini karena dilegalkannya aneka suap. Mulai dari perekrutan pegawai di berbagai instansi pemerintah, lembaga penegak hukum pun seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK pun sangat rentan dengan praktik suap ini.
Lihat di sekeliling kita, Dalam kehidupan sehari-hari sangat lumrah kita mendengar pembicaraan mengenai betapa beruntungnya seseorang karena mendapat posisi jabatan yang “basah”, apalagi setelah sekian bulan atau sekian tahun menjabat kehidupannya dan keluarganya meningkat drastis.  “Tempat Basah” sudah sangat jelas berkonotasi tempat yang banyak peluang dan kesempatan melakukan korupsi. 
عَنْ عَبْدِ اللهِ عُمَرَ وَبْنِ العَاصِ رَضِى الله عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُوْلَ اللهِصَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ الرَّاشِى وَاْلمَرتَشِى
رواه ابو داود والتردذيّ وصحّحهِ
Dalam hadits diatas dapat kita pahami bahwa Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya berupa uang maupun yang lainnya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukuman.
Suap-menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem yang ada di masyarakat dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainakn dengan uang. Bagaimanapun juga, seorang hakim yang telah mendapatkan uang suap tidak mungkin dapat berbuat adil, Ia akan membolak-balikkan supremasi hukum.
Ikhwan Wal Akhwat Almahbubun Walmahbubat…

Perbutan seperti itu sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama’ sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil. Allah SWT berfirman dalam al-qur’an:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dari ayat tersebut Imam Al-Maraghi di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa lafaz al-aklu dalam ayat ini berarti mengambil atau menguasai segala sesuatu yang termasuk kebutuhan pokok dan menyangkut biaya. Sedangkan al-bathil bermakna mengambil sesuatu dengan cara tanpa imbalan sesuatu yang hakiki. Bisa juga diartikan menginfakkan harta di jalan Allah yang tidak bermanfaat dan tidak pada tujuan sesuai syar’I,  seperti : Riba, korupsi, Menganiaya orang lain, penipuan, pemerasan, dan perbuatan keji lainnya.

Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkanya sebagai salah satu dosa besar yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya, karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapat perlakuan yang sama didepan hukum. Oleh karena itu seorang hakim hendaklah tidak menerima apapun dari pihak manapun.

Suap menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagai aktivitas dan kegiatan. Dari bebevrapa Êadith lainnya, suap menyuap tidak dikhususkan terhadap masalah hukum saja, tetapi bersifat umum. Misalnya, suatu proyek atau tender yang didapatkan melalui uang suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang ada dalam gambar, tetapi mengurangi kualitas agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat ditutupi dan ia tidak merugi, sehingga tidak jarang hasil pekerjaan tidak bertahan lama atau cepat rusak, seprti banyak jalan atau jembatan yang seharusnya kuat 10 tahun tetapi baru 5 tahun saja sudah rusak. Dengan demikian, kapan dimana saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak. Dengan demikian larangan Islam tentang menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dn kebinasaan di dunia dan siksa Allah SWT kelak di akhirat.

Orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantaranya dilaknat melalui lisan Rasulullah SAW. Kerusakan suatu masyarakat yang ditimbukan karena praktek suap-menyuap tidak dapat dianggap enteng, sebab akan mempengaruhi setiap sistem yang ada. Disamping itu, praktek ini menjadikan segala sesuatu tidak dapat sempurna tanpanya. seorang pujangga sebagaimana dikutip oleh Yusuf Al Qadhawy menyindir tentang suap-menyuap dengan kata-katanya:

Jika anda tidak dapat mencapai sesuatu yang anda butuhkan, Sedangkan anda sangat menginginkan, Maka kirimkanlah juru damai, Dan janganlah pesan apa-apa, Juru damai itu adalah uang.

Di sini kita ambil contoh actual tempo hari dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang diduga keluar masuk rumah tahanan (rutan) dengan menyuap ratusan juta rupiah. . Keluarnya Gayus dari rutan Brimob Kelapa Dua dan sempat nonton turnamen tenis internasional di Bali, menurut pengamat hukum Tjipta Lesmana, adalah merupakan simbol kuat ke negri Inibejatan atau kerusakan law enforcement (penegakan hokum) di negeri kita. Begitu rusak dan bejat hukum kita!Ini menunjukkan begitu bobroknya moralitas aparat penegak hukum di republik ini.

Ayyuhal muslimin walmuslimat rohimakumullah…

Menurut Muhammad Ibn Ismail Al-kahlany, suap dibolehkan dalam rangka memperoleh sesuatu yang menjadi haknya atau untuk mencegah dari kedzaliman baik yang akan menimpa dirinya maupun keluarganya. Menurutnya pula, sesungguhnya keharaman suap adalah mutlak dan tidak dapat ditakshish. Demikian kaidah dalam islam :

“addoruurotutabiihulmahdzuurooh”
(kemadaratan membolehkan sesuatu yang membahayakan).

Dengan demikian jika kita tidak menemukan jalan lain untuk menjaga diri kita dari kerusakan, kecuali dengan melakukan suap, maka boleh kita melakukannya. Akan tetapi Asy syaukani mengingatkan bahwa pada dasarnya agama tidak membolehkan pemberian dan penerima sesuatu dari seseorang kecuali dengan hati yang tulus.
Perlu kita ketahui Adzab bagi Orang yang Menyuap. Orang yang melakukan praktik suap, di akhirat nanti akan mendapatkan adzab. Seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dikatakan, “Tidak ada orang yang memimpin sepuluh orang kecuali pada Hari Akhir ia akan didatangkan, sedangkan tangannya terbelenggu ke lehernya sehingga diputuskan urusan dia dengan mereka.” (Ath-Thabrani). Naudzubillaah…
Oleh sebab itu Kita sebagai umat islam marilah kita berantas praktik-praktik suap dengan menghukumnya dan mendepak mereka dari lingkup pemerintahan dan rakyat
Demikian pidato yang dapat saya sampaikan, mohon maaf bila banyak kata-kata yang salah dan ketidakpuasan dalam penyampaian isi pidatonya, semoga bermanfaat bagi kita semua dalam kehidupan semata ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar